Kenapa Sidang Kasus Ahok tidak Disiarkan Langsung ? Apa yang Sebenernya Terjadi ?

Kenapa Sidang Kasus Ahok tidak Disiarkan Langsung ? Apa yang Sebenernya Terjadi ?

Republikasi Berita, Kasus Penistaan Agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI jakarta yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau bisa disebut ahok, kini ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, dan dia akan menjalani sidang terkait kasusnya itu.

Dalam sidang tersebut ahok akan mengikuti seluruh aturan. Salah satu aturan yang ditetapkan oleh Dewan Pers yaitu dilarangnya mempublikasi atau siaran langsung dalam kasus penistaan agama tersebut.

" ya kami patuh saja. Kami tidak bisa melarang seseorang untuk siaran live atau tidak, "kata Ahok di Hotel Sun lake Sunter, Jakarta Utara Minggu kemren ( 11/12/2016).

Ahok sebenernya mempunyai keinginan untuk proses sidang ini disiarkan lagsung, seperti kejadian Mirna sholihin kemren. Ahok mengatakan jika proses sidang disiarkan langsung oleh televisi akan menjadi transparan.

Selain itu, dia juga ingin masyarakat tahu tentang dia, bahwa dia tidak berniat dalam menistakan agama.

Dalam kasus tersebut, ada 13 Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) yang akan menangani kasus Ahok ini. Didalam persidangan kasus penistaan agama, Ahok akan dipimpin oleh lima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sidang Ahok rencananya mau dilaksanakan pada selasa ( 13/12/2016 ). Sedangkan tempatnya akan dilaksanakan di Gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang bertempat dijalan Gajah Mada.

Dewan Pers memberikan himbauan agar institusi pers, khususnya televisi, tidak menyiarkan langsung dalam jalanya persidangan kasus dugaan penistaan agama ini. Hal ini disebabkan karena jika siaran langsung itu dikhawatirkan berimplikasi pada disintegrasi bangsa.

" Kami menghimbau kepada seluruh komunis media, kita sama-sama bangun komitmen, ada bahaya besar jika disiarkan langsung." Kata Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetiyo di Gedung Dewan Pers, Jakarta, jumat ( 9/12/2016 ).

loading...

Baca Berita Lainya :

Previous
Next Post »