Republikasi Berita, Seorang lelaki muda yang sering beraksi mencuri di Rumah Rusun Mukakuning itu adalah Mambor Pangabean ( 25 ), ia ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Seibeduk di rumahnya yang beralamat di kavling sumber Serayu Sagulung.
Pelaku ditangkap berawal dari laporan salah satu korban yang berada dalam Rusun tersebut, ia sering mencuri dan hasil curianya itu sering ia jual ke media sosial yaitu Forum Jual Beli ( FJB ). Jadi kejahatan dia terlacak dari seringnya ia melakukan transaksi jual beli lewat media sosial yaitu FJB kata salah satu saksi yang bertempat di Rusun tersebut.
Selama ini sudah banyak kejadian pencurian di Rusun Mukakuning dan sedang dilaporkan ke Polsek Sei Beduk '' kata salah satu saksi penghuni Rusun.
Dari hasil introgasi Mambor Pangabean sudah enam kali melakukan aksinya mencuri di Rusun Mukakuning tersebut.
Berlagak dalam mencuri ia masuk dan berpura-pura ingin bertemu temanya, Setiap masuk dalam Rusun dipos penjagaan security pasti harus meninggalkan KTP atau kartu indetitas lainya seperti SIM dan sebagainya, tapi sayangnya petugas security tidak pernah mengarahkan korban ke Polsek setiap kali ada pencurian.
Saat ditanya, bagaimana cara untuk mencuri ? Mambor menjawab : bahwa ia sering mencuri dengan cara masuk plafon kamar mandi.
Si Mambor sudah hafal dan tau seluk beluknya di daerah Rusun itu dan ia melakukan aksinya.
Dan dari tangan pelaku polisi megamankan sebuah barang bukti tas milik korban, beberapa dompet dan empat handphone genggam.
Atas perbuatan yang dia lakukan Mambor mendapat pasal 363 tentang pencurian dan dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.
BACA JUGA : DAM SEI LADI YANG ANGKER
loading...
